Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2002, bab III pasal 13 UU no 2, yang berbunyi:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan, pengayomandan pelayanan kepada masyarakat
Kita dapat menyimpulkan bahwasanya tanggung jawab memelihara, menegakkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat itu berada di pundak Polri. Tapi kenyataannya?
Di Bandung beberapa kali geng motor melukai pengguna jalan lainnya.














